“… Tidak usah khawatir, kami, kejaksaan, akan tetap pada koridornya, pada relnya. Kami akan membuktikan bahwa pelaku, terdakwa ini, adalah bersalah melakukan tindakan pidana,” Lanjutnya.
Mengatahui hal itu, advokat muda sekaligus Magister Hukum Lulusan UGM, Shibghatullah Mujaddidi, S.H., M.H., warga Banyonneng Laok, memberikan tanggapan.
“JPU harusnya profesional dan peka terhadap rasa keadilan bagi korban. Jaksa bukan hanya mewakili negara untuk menindak pelaku kejahatan, tapi juga mewakili korban yg mencari keadilan,”
Lebih lanjut, jika memang ada indikasi ketidak seriusan jaksa dalam menangani perkara, ia memberikan saran untuk melaporkan oknum jaksa yang bersangkutan ke Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, biar diproses dan ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(Af/Sl)
