Hukum  

Muhammadiyah: RUU Kesehatan Perlu Ditinjau Ulang atau Dibatalkan

MMH PP Muhammadiyah
Majelis Hukum dan Ham (MHH) Pimpinan Pusat Muhammadiyah (Sumber: Muhammadiyah, 2023).

Jakarta – Majelis Hukum dan Ham (MHH) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah bersama tujuh lembaga profesi mengajukan catatan kritis terhadap RUU Kesehatan yang kini tengah digodok di Baleg DPR RI, Rabu (8/2/2023).

Tujuh lembaga profesi itu, mengutip dari PP Muhammadiyah, antara lain PB IDI, PDGI,, PP IBI, DPP PPNI, PP IAI, YLKI, dan Forum Peduli Kesehatan.

Catatan kritis yang disampaikan antara lain terkait proses penyusunan yang tidak transparan, tergesa-gesa, terkesan sembunyi-sembunyi dan tidak melibatkan partisipasi publik di sektor terkait.

Selain itu, dari draft RUU yang telah dipelajari secara seksama, didapati bahwa RUU Kesehatan sarat dengan nuansa industrialisasi, liberalisasi, oligarki, dan jauh dari pedoman filosofis UUD 1945.

“Kami sangat prihatin karena ini bidang yang menyangkut hidup matinya masyarakat,” jelas Ketua PP Muhammadiyah, Busyro Muqoddas.

“Lalu pasal-pasal yang ada di RUU Kesehatan ini setelah kami baca seksama, secara umum kami menyimpulkan bahwa RUU ini sama sekali tidak mencerminkan nilai-nilai fundamental yang menjadi komitmen bangsa ini sejak awal sampai akhir nanti, yang ada dalam empat alinea pembukaan UUD 1945,” jelasnya lebih lanjut.

Busyro menyebut, RUU Kesehatan mengandung kolonialisme gaya baru dalam bidang politik dan hukum serta melabrak kedaulatan rakyat.

Busyro menyayangkan fenomena dan pola perumusan berbagai perundang-undangan yang belakangan sering terjadi seperti ini.

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca