Rafli: Kebijakan Larang Ekspor Minyak Goreng dan CPO Perlu Dievaluasi

Anggota Komisi VI DPR
Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PKS (Sumber: DPR RI, 2020).

Jakarta – Menanggapi keputusan Presiden Joko Widodo yang melarang ekspor minyak goreng dan bahan bakunya (CPO) per Kamis, 28 April 2022 mendatang, Anggota Komisi VI DPR RI Rafli menilai kebijakan tersebut diputuskan berdasarkan pertimbangan emosional jangka pendek, Senin (25/4/2022).

Berkaca dari pengalaman sebelumnya, pemerintah pernah memutuskan melarang ekspor batu bara.

Akan tetapi, tujuan kebijakan tersebut tidak sesuai dengan harapan sehingga menimbulkan kerugian bagi negara.

Ia menjelaskan jika kegiatan ekspor minyak goreng dilarang, maka industri dalam negeri tidak akan mampu menyerap seluruh hasil produksi minyak goreng.

“Jangan sampai larangan kebutuhan ekspor minyak goreng mengakibatkan kerugian. Pemerintah perlu mengakomodir siklus perdagangan CPO, bukan serta merta stop ekspor, itu bukan solusi menyeluruh” tutur Rafli dalam keterangan persnya, Senin (25/4/2022).

Berdasarkan informasi yang ia terima, data produksi minyak goreng tahun 2021 mencapai 20,22 juta ton.

Di antaranya, sebanyak 5.07 ton (25,05 persen) digunakan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, dan 15,55 juta ton (74,93 persen) diekspor.

Sehingga dari presentasi tersebut, surplus produksi menjadi sangat besar.

Kebijakan ekspor, urai politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut, hanya perlu diseimbangkan dengan mekanisme subsidi minyak goreng dalam negeri dengan pola Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) yang sudah diatur.

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca