“Ditemukan barang bukti di pinggir jalan tersebut, berupa 1 bungkus rokok merk Sampoerna Mild warna putih yang di dalamnya terdapat 1 kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu,” jelasnya.
Selanjutnya terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Tersangka dijatuhi Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Reporter: Moh Busri
Editor: Moh. Ridlwan
