Satresnarkoba Sumenep Ungkap Kasus Narkotika, Tersangka Berprofesi ASN

Madurapers
Barang bukti yang diamankan pihak kepolisian. (Humas Polres Sumenep)

“Ditemukan barang bukti di pinggir jalan tersebut, berupa 1 bungkus rokok merk  Sampoerna Mild warna putih yang di dalamnya terdapat 1 kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu,” jelasnya.

Selanjutnya terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Tersangka dijatuhi Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia  Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Reporter: Moh Busri

Editor: Moh. Ridlwan