Selain itu, Djohar juga menjelaskan Program Satu Juta Guru PPPK ini tidak dapat mengakomodir bagi formasi guru bahasa daerah.
Para guru bahasa daerah tersebut akhirnya harus memilih formasi guru seni budaya yang bukan merupakan kompetensi profesionalnya.
“Pemerintah pusat sendiri dianggap melepas tanggung jawab pengelolaan guru bahasa daerah kepada Pemerintah Daerah,” tegas legislator dapil Sumut III ini.
Di kesempatan terpisah, Sekretaris Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani sebelumnya memberi penegasan soal anggaran gaji PPPK. Menurutnya, sejak 2021 lalu Kementerian Keuangan sudah mengalokasikan anggaran gaji PPPK guru dalam DAU.
Ditambahkannya, anggara gaji di DAU itu sifatnya spesifik, tidak bisa digunakan untuk kebutuhan lainnya.
Jika kemudian pemda menggunakan anggaran gaji PPPK guru untuk kebutuhan lain, seperti pembangunan infrastruktur dana tersebut harus dikembalikan.
“Jadi, pada seleksi PPPK guru 2021, pemda statusnya berutang karena dananya tidak terpakai untuk gaji. Jika dananya digunakan untuk infrastruktur, misalnya, pemda harus tetap mengembalikannya kepada negara,” tutur Nunuk dalam diskusi virtual, Selasa (7/2/2022). (*)
