Terima Paket Bersegel JNE Ekspres, Pemuda Sumenep Dibekuk Satresnarkoba

Madurapers
NARKOTIKA
Nur Hidayat (44), terlapor kasus penyalahgunaan Narkotika jenis Ganja. (Humas Polres Sumenep)

Paket alias kotak kardus ukuran kecil yang menjadi bungkus barang terlarang ini, sebelumnya disegel dengan plastik bertuliskan JNE Exspress.

“Setelah ditunjukan oleh petugas, terlapor mengakui bahwa barang tersebut adalah milik dia. Selanjutnya terlapor berikut barang bukti diamankan oleh Satresnarkoba Polres Sumenep untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tutupnya.

Penting diketahui: barang bukti yang diamankan petugas, di antaranya 1 kantong plastik klip sedang berisi Narkotika jenis Ganja berat kotor ± 8,72 gram, 1 buah kotak kardus ukuran kecil sebagai bungkus Narkotika jenis Ganja, sobekan plastik sebagai bungkus Narkotika jenis Ganja, sebuah plastik bertuliskan JNE Exspress sebagai bungkus Narkotika jenis Ganja, terakhir 1 unit Handphone (Hp) merk OPPO warna biru tua.

Sedangkan pasal yang disangkakan kepada terlapor yaitu Pasal 114 ayat (1) subs pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika.

 

Penulis: Moh Busri
Editor: Ady