Sumenep – Kasus penyalahgunaan barang terlarang alias Narkotika jenis Ganja di Kabupaten Sumenep, Madura, kembali diungkap oleh Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) setempat, pada Rabu (20/10/2021) kemarin, sekitar pukul 08.30 WIB.
Berdasarkan rilis keterangan Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti mengungkapkan, awalnya pihak Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat bahwa ada pengiriman paket yang diduga berisi Narkotika jenis Ganja melalui jasa pengiriman menuju pulau Kangean, Kabupaten Sumenep.
Sehingga dengan kabar tersebut, petugas melakukan penyelidikan secara intensif ke daerah yang dimaksud. Kemudian diperoleh informasi akurat bahwa paket yang diduga berisi Narkotika ini telah diterima oleh pemilik, tepatnya di Dusun Nyangkreng, Desa Arjasa, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep.
“Petugas langsung ke daerah tersebut untuk melakukan penyelidikan terhadap penerima paket. Sesampai di sana, petugas berjumpa dengan seseorang yang mencurigakan dan petugas akan melakukan penangkapan akan tetapi orang tersebut melarikan diri,” ungkap Widi, Kamis (21/10/2021).
Setelah dilakukan pengejaran, akhirnya petugas berhasil membekuk orang tersebut di sebuah lorong kecil dekat rumah warga. Sebelumnya orang mencurigakan ini sempat membuang paket ke atap rumah warga.
Adapun identitas orang ini adalah Nur Hidayat (44), warga Dusun Ngomber, Desa Laok Jang-jang, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep.
“Kemudian petugas mengambil paket tersebut, setelah dibuka ternyata ditemukan barang bukti berupa sebuah kotak kardus ukuran kecil yang di dalamnya berisi 1 poket/kantong plastik klip ukuran sedang berisi Narkotika jenis Ganja,” jelasnya.
Paket alias kotak kardus ukuran kecil yang menjadi bungkus barang terlarang ini, sebelumnya disegel dengan plastik bertuliskan JNE Exspress.
“Setelah ditunjukan oleh petugas, terlapor mengakui bahwa barang tersebut adalah milik dia. Selanjutnya terlapor berikut barang bukti diamankan oleh Satresnarkoba Polres Sumenep untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tutupnya.
Penting diketahui: barang bukti yang diamankan petugas, di antaranya 1 kantong plastik klip sedang berisi Narkotika jenis Ganja berat kotor ± 8,72 gram, 1 buah kotak kardus ukuran kecil sebagai bungkus Narkotika jenis Ganja, sobekan plastik sebagai bungkus Narkotika jenis Ganja, sebuah plastik bertuliskan JNE Exspress sebagai bungkus Narkotika jenis Ganja, terakhir 1 unit Handphone (Hp) merk OPPO warna biru tua.
Sedangkan pasal yang disangkakan kepada terlapor yaitu Pasal 114 ayat (1) subs pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika.
Penulis: Moh Busri
Editor: Ady
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.