Bagja menambahkan, penggunaan teknologi berbasis digital bisa efisien, yakni memangkas waktu dan biaya, sehingga Bawaslu dapat menjaga transparansi dan akuntabilitas.
Dirinya merasa hal ini cocok dengan situasi pandemi COVID-19, yang menuntut adanya disiplin pada Protokol Kesehatan.
“Saat ini Indonesia adalah negara dengan jumlah pengguna internet terbanyak keempat di dunia dan memiliki pengguna internet sebesar 73,7 persen dari total populasi atau berjumlah 202,6 juta pengguna, “kata Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu ini.
Alumni Universitas Utrecht tersebut juga menginformasikan saat ini Bawaslu memantapkan sistem aplikasi pengawasan berbasis teknologi digital yang saat ini digunakan, yaitu sosialisasi penggunaan sistem aplikasi digital untuk kalangan internal maupun stakeholder.
“Kami juga memetakan kesiapan akses jaringan teknologi informasi di seluruh daerah. Kami ingin seluruh jajaran Bawaslu di daerah perbatasan dan pelosok dapat menggunakan aplikasi yang kami miliki, “tuturnya. (*)
