Jakarta – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menandatangani kerja sama pengembangan praktik-praktik demokrasi berbasis desa untuk pencegahan politik uang dan politik berbasis sara, Senin (21/2/2022).
Dilansir dari laman website Bawaslu, penandatanganan itu dilakukan oleh Ketua Bawaslu Abhan dengan Ketua KOPEL Indonesia Herman di Desa Kiarasari, Kawasan Puncak Bogor, Jawa Barat, Sabtu, 19 Februari 2022.
Abhan mengapresiasi kerja nyata yang dilakukan KOPEL Indonesia yang secara konkret mendorong partisipasi masyarakat dalam gelaran pemilu.
“Apa yang dilakukan KOPEL sangat inspiratif secara konkret mendorong partisipasi masyarakat, ini real, langsung untuk berpartisipasi tidak hanya dalam pemilu tapi hal lain untuk kepentingan bangsa lainnya,” papar Abhan dalam sambutannya.
Dia menegaskan pemilu itu bukan hajatnya penyelenggara saja tapi hajat seluruh komponen bangsa.
Masyarakat mempunyai unsur sangat penting karena sebagai individu yang mempunyai hak pilih.
Peran besar ada di masyarakat yang mempunyai kewenangan untuk menentukan hak pilihnya.
“Bawaslu memang ditunjuk langsung UU untuk mengawasi pemilu, namun tidak bisa (mengawasi) sendiri tanpa adanya peran serta masyarakat,” cetus lelaki asal Pekalongan, Jawa Tengah itu.
“Saya sering menyebut sejati-jatinya pengawas pemilu itu masyarakat sendiri,” imbuhnya.
Abhan mengungkapkan tahapan pemilu sudah diputuskan pemerintah, penyelenggara pemilu dan DPR pada 14 Februari 2024.
UU menyebutkan tahapan dimulai 20 bulan sebelum pemungutan dan penghitungan suara pada 14 Februari 2024.