Dua, Rancangan Peraturan Bawaslu Republik Indonesia tentang Pengawasan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Umum.
Tiga, Rancangan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengawasan Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota DPD.
Tentu persetujuan itu dengan memperhatikan saran dan masukan dari Anggota DPR RI, Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP.
Dalam kesempatan yang sama Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengungkapkan, tiga Perbawaslu tersebut merupakan hasil catatan dan masukan yang disampaikan DPR, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), KPU, dan DKPP pada rapat dengar pendapat sebelumnya.
“Kami (Bawaslu) sangat menerima dan mencatat setiap masukan terhadap substansi tiga rancangan Perbawaslu dimaksud sebagai penguatan substansi,” kata Bagja.
