Penganiayaan tersebut, sebagaimana yang dimaksud Pasal 351 KUHP, terjadi pada hari Minggu, 30 April 2023, pukul 17 WIB di pinggir Jalan Kampung, Dusun Kayu Abuh, Desa Mano’an, Kecamatan Kokop, Kabupaten Bangkalan.
Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka-luka di kepala, lengan sebelah kiri, pinggang sebelah kanan bagian belakang, rusuk sebelah kiri, dan pipi sebelah kanan.
Laporan itu, tercatat pada Laporan Polisi Nomor: LP-B/02/IV/2023/SPKT Sek Kokop/Reskrim Bangkalan/Polda Jatim.
Surat tanda penerimaan laporannya, Surat Tanda Penerimaan Laporan STPL/02/IV/2023/RESKRIM BANGKALAN/SPKT Sek.Kokop.
