Bawaslu Bangkalan Akui Paslon Tabrak Regulasi, Praktisi Hukum: Bawaslu Harus Tegas Menindak

Madurapers
Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bangkalan, Lukman-Fauzan saat ditemukan baleho tertempel di salah satu tempat terlarang di pusat Kota Dzikir dan shalawat, Kabupaten Bangkalan, Minggu (29/09/2024)
Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bangkalan, Lukman-Fauzan saat ditemukan baleho tertempel di salah satu tempat terlarang di pusat Kota Dzikir dan shalawat, Kabupaten Bangkalan, Minggu (29/09/2024) (Sumber Foto: Madurapers, 2024). 

Bangkalan – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bangkalan mengakui salah satu Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati langgar aturan tentang pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) sebagaimana tertuang dalam Pasal 70 dan 71 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Minggu (29/09/2024).

Berdasarkan pantauan awak media madurapers, terlihat salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati memasang baleho diletakkan atau ditempelkan di pagar Alun-alun Bangkalan pojok selatan yang diduga menabrak Surat Keputusan (SK) Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang penempatan APK pasangan calon.

Hal itu dibenarkan oleh Ketua Bawaslu Bangkalan, Ahmad Mustain Saleh saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp oleh media madurapers. com. Pihaknya mengakui, bahwa penempatan APK oleh salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bangkalan telah melanggar SK KPU Bangkalan, serta melanggar Perbup No.56 tahun 2011 tentang kawasan larangan APK.

“Yup.. melanggar SK KPU Bangkalan terkait titik penempatan APK dan melanggar Perbub 56/2011 terkait kawasan dilarang APK,” kata Mustai saat dimintai keterangan melalui pesang Whatsapp, Minggu (29/09/2024), pukul. 12.54 WIB.

Muastain menjelaskan, bahwa pada hari Kamis sampai Jumat, KPU, Bawaslu, Polres dan kedua Pasangan Calon (Paslon) sudah rakor berturut-turut, terkait penertiban APK atau baleho calon di Kabupaten Bangkalan.

“Pada intinya akhirnya tim kampanye dan penghubung kampanye dari 2 Paslon sudah resmi didaftarkan ke KPU. Dari tim kampanye resmi itulah, Bawaslu senin lusa akan melakukan upaya2 pencegahan termasuk menyampaikan APK dan BK yang melanggar (termasuk yang di alun2). Teguran lisan dan surat ke tim kampanye paslon itu yang akan menjadi dasar bawaslu-kpu-pemkab bangkalan akan melakukan penertiban/penurunan paksa, kalau yang melanggar tetap tidak diturunkan,” ujar Ketua Bawaslu melanjutkan.

Disinggung soal tindakan yang akan di ambil oleh Bawaslu Bangkalan mengenai langgaran yang telah diketahui oleh Bawalu. Bawaslu sebut ditegur by surat diberikan waktu menurunkan. Saat ditanya surat teguran tersebut, Bawaslu enggan menjelaskan serta memberikan kiriman surat yang telah menjadi teguran.