Bawaslu Bangkalan Akui Paslon Tabrak Regulasi, Praktisi Hukum: Bawaslu Harus Tegas Menindak

Madurapers
Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bangkalan, Lukman-Fauzan saat ditemukan baleho tertempel di salah satu tempat terlarang di pusat Kota Dzikir dan shalawat, Kabupaten Bangkalan, Minggu (29/09/2024)
Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bangkalan, Lukman-Fauzan saat ditemukan baleho tertempel di salah satu tempat terlarang di pusat Kota Dzikir dan shalawat, Kabupaten Bangkalan, Minggu (29/09/2024) (Sumber Foto: Madurapers, 2024). 

“Ada surat tegurannya pak ketua? Senin besok inventarisir semua yang melanggar dr temen2 panwascam se-Bangkalan,” kata Mustai mengalihkan.

“Klo tetap, akan ada penertiban secara terjadwal bersama KPU dan Pemkab Bangkalan. Besok Senin (30 september 2023) kami data semua yang melanggar, lalu kami buatkan surat tegurannya mas, rencana kami ada Jumat bersih APK periode pertama pada 4 oktober 2024,” pungkasnya.

Menanggapi hal itu, praktisi hukum asal Bangkalan, Ahmad Mudabbir menyayangkan kevakuman Bawaslu tentang penertiban APK pasangan calon yang telah melanggar regulasi.

Ia menambahkan, Peraturan Bupati (Perbup) Bangkalan Nomor 56 Tahun 2011 mengatur tentang tata cara penyelenggaraan reklame serta PKPU No. 13 Tahun 2024 tentang Kampanye.

“Seharusnya, Bawaslu Bangkalan tegas memberikan tindakan atas pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu pasangan calon yang ikut berkontestasi Pilkada di Kabupaten Bangkalan. Sebab, Perbup sudah jelas mengatur larangan itu” tegas Jabir.

Sementara, Secara khusus terkait penggunaan bahan kampanye atau APK, ada regulasi yang mengatur tentang penempatan atau penempelan APK ini. Sebagaimana tertuang dalam Pasal 70 dan 71 UU 7/2017 tentang Pemilu.

Pada asal 71, lanjut pria kelahiran Katol Timur itu, APK dilarang dipasang di tempat umum, yakni; tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah, dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.

“Bawaslu memiliki hak untuk menindak, jadi tidak ada alasan untuk beralibi lain. Yang jelas, pelanggaran tersebut segera ditikdak sesuatu aturan perundang-undangan yang berlaku,” tandasnya.