Menyikapi temuan ini, Bawaslu telah memberikan tindak lanjut dengan memberikan saran kepada KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) terkait pemungutan suara yang dimulai terlambat, serta memberikan saran terhadap TPS yang mengalami masalah terkait penghitungan suara.
Hal ini dilakukan agar proses pemungutan dan penghitungan suara dapat berlangsung sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Terkait dengan proses penyerahan kotak suara dari KPPS ke PPS (Panitia Pemungutan Suara), Bawaslu juga telah melakukan pengawasan untuk memastikan kelancaran proses tersebut.
Dalam penutupan konferensi pers, Bagja menyatakan bahwa saat ini jajaran Pengawas Pemilu sedang melakukan penelitian terhadap kemungkinan dilakukannya pemungutan suara ulang dan penghitungan suara ulang di beberapa daerah, serta melakukan pengawasan terhadap proses penyerahan kotak suara.
Hal ini dilakukan Bawaslu untuk memastikan bahwa proses Pemilu 2024 berlangsung secara transparan dan adil bagi semua pihak yang terlibat.
