Kemiskinan dan Kesejahteraan Masyarakat Madura
Daerah  

Kemiskinan dan Kesejahteraan Masyarakat Madura

Menurut data BPS Provinsi Jawa Timur Tahun 2021, jumlah penduduk miskin di Madura tahun 2019 mencapai 722,73 ribu dan tahun 2020 meningkat menjadi 778,38 ribu. Selama kurun waktu tersebut, kabupaten dengan jumlah penduduk miskin tertinggi adalah Kabupaten Sumenep dan terendah adalah Kabupaten Pamekasan.

Perubahan Regulasi Pengadaan Barang dan Jasa
Nasional  

Perubahan Regulasi Pengadaan Barang dan Jasa

Pemerintah merubah aturan pengadaan barang dan jasa tahun 2021. Aturan tersebut ditetapkan melalui Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Regulasi ini ditetapkan pemerintah pada tanggal 2 Februari 2021